Tata Cara Penggantian Presiden di Indonesia

Menjelang Pemilu tahun 2019 kemarin banyak masyarakat yang menggaungkan kata-kata ingin ganti Presiden. Padahal pergantian presiden tersebut dilakukan tidak sembarangan melainkan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku. Di Indonesia, pergantian presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Selain itu, tata cara mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Bab XVII Pasal 102-105 mengenai tata cara penggantian presiden dan wakil presiden.

Bagi masyarakat awam mungkin belum banyak yang mengetahui tata cara penggantian presiden. Perlu diketahui bahwa proses pergantian Presiden harus melalui prosedur dan tahap yang benar serta proses pemilihan yang sesuai perundangan. Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara pergantian presiden di Indonesia maka berikut akan diberikan informasinya.

  1. MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
  2. Usulan dari DPR harus dilengkapi dengan putusan MPR yang mana presiden dan wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat maupun perbuatan yang tercela dan atau terbukti presiden dan atau wakilnya tidak lagi dapat memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
  3. Selanjutnya MPR mengundang presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan terkait usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
  4. Apabila presiden dan wakil presiden tidak bida hadir untuk menyampaikan penjelasan maka MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presidan dan wakil presiden.
  5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus diambil melalui Sidang Paripurna MPR. Dalam sidang tersebut dihari sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota yang hadir.

Demikianlah penjelasan mengenai tata cara penggantian presiden dan wakil presiden yang bisa menambah wawasan anda. Melalui informasi di atas, masyarakat awam dapat semakin mengerti dan memahami bahwa penggantian presiden tidak dilakukan sembarangan. Melainkan harus ada bukti-bukti yang kuat secara hukum serta disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Scroll to top