Sebagai wujud komitmen yang tegas dalam memberantas gratifikasi, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) telah menetapkan serangkaian ketentuan yang bertujuan untuk mengelola dan menangani praktik penyuapan di lingkungan perusahaan.
Pedoman KFTD Soal Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN SE-7/MBU/05/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan BUMN, serta Surat Edaran KPK RI Nomor 09 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) dengan tegas melarang mitra serta rekanan kerja untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Ketentuan ini secara garis besar mengatur hubungan antara perusahaan dan pihak ketiga terkait tindakan menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, serta mekanisme dan prosedur pelaporannya.
Batasan Gratifikasi
KFTD menetapkan batasan yang jelas terkait penerimaan gratifikasi. Segala bentuk hiburan maupun hadiah tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan perusahaan. Misalnya, pemberian tidak boleh dilakukan secara berkelanjutan, tidak mengganggu waktu kerja, serta tidak dilakukan saat membicarakan urusan internal perusahaan. Namun, pemberian hadiah yang berkaitan dengan program sponsor atau promosi yang berasal dari rekan kerja masih diizinkan dalam batas yang telah ditentukan.
Apabila seseorang menerima pemberian tanpa mengetahui identitas pemberinya, maka individu tersebut wajib melaporkan hal tersebut kepada atasan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam perusahaan.
Langkah Penerapan untuk Mencegah Tindak Korupsi di KFTD
Insan KFTD diharapkan untuk mengambil langkah nyata dalam mewujudkan KFTD yang bersih dari segala bentuk penyuapan, korupsi, dan gratifikasi. Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, langkah-langkah implementasi meliputi pencantuman ketentuan larangan menerima dan memberi gratifikasi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, penyebaran surat edaran tentang larangan gratifikasi kepada vendor, supplier, dan pihak ketiga lainnya, serta sosialisasi mengenai penerapan pedoman gratifikasi oleh KFTD. Unit Kepatuhan dan Manajemen Risiko juga ditugaskan untuk mengawasi implementasi pedoman ini.
Langkah-langkah ini juga harus diiringi dengan pengendalian internal yang mencakup kewajiban pelaporan jika terdapat temuan gratifikasi.
Sebagai bagian dari Kimia Farma Group, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) secara tegas menyatakan sikap anti-penyuapan, yang diwujudkan melalui pedoman yang jelas mengenai pengelolaan penerimaan dan pemberian gratifikasi, yang harus dipatuhi oleh semua Insan KFTD.