Nominal UMR Subang Tahun Ini, Naik Meskipun Lebih Rendah dari Rekomendasi Pemkab!

UMR Subang atau upah minimum regional di daerah Subang pada tahun 2023 ini diketahui mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Kenaikannya termasuk cukup besar meskipun masih lebih rendah dari yang direkomendasikan oleh pemerintah Kabupaten Subang. Berapa nominalnya ? Yuk intip.

Nominal Upah Minimum Subang Tahun 2023

Dalam penetapan UMR terbaru, pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan untuk menaikkan upah minimum sekitar 10%. Sehingga nantinya UMK Subang akan ditetapkan menjadi Rp. 3.370.639. Namun besaran kenaikan yang final tidak sesuai dengan usulan tersebut.

Yang mana pada akhirnya UMR di Subang pada tahun 2023 secara resmi ditetapkan sebesar Rp. 3.273.810. Meskipun lebih rendah dari nominal yang diusulkan, namun UMR teranyar tetap mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2022. Di tahun 2022, UMR di Subang ditetapkan sebesar Rp. 3.064.218.

Itu berarti terjadi kenaikan sekitar 6,8 persen atau sebesar Rp. 209.592. Nominal upah minimum Subang ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, yang dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang. Penetapannya dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP 2023.

Dimana upah minimum tersebut berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih di perusahaan bersangkutan, maka pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketentuan terkait UMR Subang ini lalu dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Diharapkan penetapannya dapat diterima oleh berbagai pihak, agar buruh bisa sejahtera. Meskipun masih belum sesuai dengan tuntutan buruh di Subang yang ingin UMR naik menjadi 10%.

Elemen yang Mempengaruhi Besaran UMR

Besaran UMR umumnya dipengaruhi oleh beberapa elemen, dan mekanisme pemutusan yang dilakukan tiap wilayah sebenarnya sama. Akan tetapi faktor yang mempengaruhinya membuat UMR di setiap wilayah di Indonesia menjadi berbeda, termasuk Subang. Lantas, apa yang mempengaruhi besaran UMR tersebut ?

Beberapa di antaranya yaitu kemampuan finansial perusahaan, peran serikat pekerja, struktur yang dipikul dan tanggung jawab, serta kemampuan hidup pantas di wilayah terkait. Kemampuan hidup pantas yang dimaksud mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga pengajaran. Jika dilihat dari elemen elemen ini, maka wajar jika UMR di Subang kemudian ditetapkan menjadi Rp. 3.273.810.

Perbandingan UMR di Subang dengan Daerah Sekitarnya

Bila dibandingkan dengan daerah sekitarnya di Jawa Barat, penetapan UMR 2023 Subang berada di urutan tengah. Di Jawa Barat sendiri, rata rata kabupaten atau kotanya mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Dengan UMK tertinggi dipegang Kabupaten Karawang (Rp. 5.176.179), sementara yang terendah adalah Kota Banjar (Rp. 1.998.119). Berikut daftarnya sebagai perbandingan.

  1. Kab. Karawang : Rp. 5.176.179
  2. Kota Bekasi : Rp. 5.158.248
  3. Kota Depok : Rp. 4.694.439
  4. Kota Bogor : Rp. 4.639.429
  5. Kab. Bogor : Rp. 4.520.212
  6. Kab. Purwakarta : Rp. 4.464.675
  7. Kota Bandung : Rp. 4.048.462
  8. Kota Cimahi : Rp. 3.514.093
  9. Kab. Sumedang : Rp. 3.471.134
  10. Kab. Bandung : Rp. 3.492.465
  11. Kab. Sukabumi : Rp. 3.351.883
  12. Kab. Subang : Rp. 3.273.810
  13. Kab. Cianjur : Rp. 2.893.229
  14. Kota Sukabumi : Rp. 2.893.229
  15. Kab. Indramayu : Rp. 2.541.996
  16. Kota Tasikmalaya : Rp. 2.533.341
  17. Kab. Tasikmalaya : Rp. 2.499.954
  18. Kota Cirebon : Rp. 2.456.516
  19. Kab. Kuningan : Rp. 2.010.734
  20. Kota Banjar : Rp. 1.998.119

Jadi, UMR 2023 di Kabupaten Subang yaitu sebesar Rp. 3.273.810. Yang mana nominal tersebut naik sebesar 6,8 persen atau sebesar Rp. 209.592 dari tahun 2022. Meskipun kenaikannya tidak sesuai dengan tuntutan buruh dan rekomendasi, namun UMR di Subang masih berada di urutan tengah tengah bila dibandingkan upah minimum kota atau kabupaten lainnya di Jawa Barat.