Rumah Adat Aceh

Dikenal sebagai Rumah Aceh atau “Rumoh Aceh” adalah rumah adat Aceh. Rumah ini merupakan jenis rumah panggung dengan tiga bagian utama dan satu bagian tambahan. Tiga bagian utama rumah Aceh adalah seuramoëkeuë (kantong depan), seuramoëteungoh (kantong tengah) dan seuramoëlikôt (kantong belakang). Salah satu bagian tambahan adalah Lumodap (Rumah Dapur). Atap rumah berfungsi sebagai tempat menyimpan pusaka keluarga.

Bagi suku bangsa Aceh, semua yang mereka lakukan selalu berdasarkan buku-buku tradisional. Buku adat ini disebut juga dengan nama Meukeuta Alam. Salah satu isinya adalah tentang pembangunan rumah. Kitab Adat mengatakan, “Setiap orang harus membangun rumah, masjid, balai, atau munasa di setiap tiang di atasnya dan memakai kain kecil berwarna merah putih.” Kain merah putih yang dibuat khusus pada awal pekerjaan dililitkan pada tiang utama yang disebut Tamuraja dan Tameptoro. Oleh karena itu, suku Ash sepertinya tidak melupakan warisan leluhur mereka.

Buku ini juga menjelaskannya. Di Rumoh Aceh, beberapa rumah dan kebun dimiliki oleh anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan kebun tidak dapat dipindahtangankan berdasarkan Undang-Undang Waris. Jika suami meninggal, Rumoh Aceh milik anak perempuan, dan jika tidak ada anak perempuan, milik istri. Oleh karena itu, dalam rumah adat Aceh, istri disebut Purmo, dan dalam bahasa Indonesia ada “rumah”. Itulah tadi informasi rumah adat Aceh. Ulasan rumah adat lainnya bisa diakses di Homida.com.

Scroll to top