Inilah Manfaat SLF Bagi Bangunan yang Akan Didirikan

Sejak tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah mengatur syarat untuk legalitas bangunan yang baru didirikan. Syarat yang dimaksud seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 19 tahun 2018. Adapun di dalam Permen tersebut sebuah syarat legalitas bangunan adalah harus memiliki IMB dan SLF.

IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang mungkin sudah cukup dipahami oleh masyarakat. Pengurusan IMB juga pastinya sudah sering dilakukan oleh masyarakat di Indonesia ini setiap kali akan mendirikan bangunan baru. Yang masih terasa asing kemungkinan besar adalah SLF atau Sertifkat Laik Fungsi. Tanpa IMB dan SLF maka sebuah bangunan bisa saja dianggap tidak legal secara hukum.

Mengapa SLF dijadikan sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki sebuah bangunan baik hunian, gedung perkantoran dan lainnya? Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari manfaat yang akan didapatkan oleh bangunan itu sendiri dengan adanya SLF. Sebagaimana namanya maka sertifikat tersebut secara garis besar berhubungan dengan kelaikan dan fungsi sebuah bangunan.

Jika Anda masih merasa bingung dan belum paham dengan manfaat dari SLF tersebut bisa mengetahuinya dari penjelasan berikut ini.

Table of Contents

Manfaat SLF Bagi Bangunan

Memeriksa Kesesuaian Fungsi Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi dimaksudkan agar memudahkan dinas terkait mengetahui apakah bangunan yang telah selesai dikerjakan tersebut memiliki fungsi yang tepat. Jangan sampai terjadi gedung yang desainnya dibuat untuk perkantoran kemudian difungsikan sebagai hunian misalnya.

Bangunan Sesuai Dengan Syarat Tata Bangunan

Saat akan mendirikan atau membuat bangunan harus dilakukan analisa dampaknya terhadap lingkungan. Tata ruang dan lokasi pembangunan yang salah bisa mendatangkan masalah bahkan bencana bagi bangunan lain di sekitarnya. Dengan adanya SLF berarti sebuah bangunan telah memenuhi syarat keamanan yang sesuai tata ruang lokasi tersebut.

Keselamatan dan Kenyamanan Bangunan

Jika Anda bertanya pada konsultan SLF apa manfaat dari sertifikat tersebut mungkin akan dijawab bahwa itu berhubungan dengan keamanan. Bangunan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengurus SLF artinya telah berhasil dalam uji kelaikannya.

Contohnya adalah uji coba instalasi yang ada terutama pada jenis gedung vertikal yang tinggi. Pada gedung bertingkat apalagi dengan puluhan lantai didalamnya terdapat banyak instalasi berbahaya seperti listrik, air dan lainnya. Tanpa adanya uji coba terhadap instalasi tersebut maka bisa sangat membahayakan penghuninya.

Contoh lainnya seperti instalasi lift sebagai sarana mobilitas bagi penghuni yang ada di gedung bertingkat. Jika lift belum teruji keamannya jangan kaget kalau ada kejadian lift yang putus atau jatuh.

Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan

SLF juga mencakup tentang bagaimana cara dan sistem yang akan dilakukan untuk merawat dan mengelola sebuah gedung. Seperti kita ketahui bersama bahwa seiring dengan berjalanannya waktu maka akan ada masalah-masalah pada bangunan. Jika tidak diatasi dengan cara yang tepat maka bangunan bisa rusak dan mendatangkan malapetaka bagi manusia didalamnya.

Setelah melihat penjabaran di atas Anda akan semakin paham betapa pentingnya SLF bagi sebuah bangunan. Apalagi SLF tersebut memang terkait erat dengan kesalamatan manusia yang menjadi penghuninya.

Sebelum mengurus SLF ada beberapa fakta penting tentang sertifikat tersebut yang perlu diketahui.

Fakta Penting Tentang SLF

Dibutuhkan Rekomendasi Beberapa Dinas Terkait

Agar SLF bisa diterbitkan maka pemohon membutuhkan rekomendasi dari beberapa dinas yang terkait dengan keselamatan. Dinas dan instansi yang dimaksud adalah PLN, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Dinas Tenaga Kerja. Tanpa adanya rekomendasi dari ketiga instansi tersebut maka SLF sulit diterbitkan.

Memenuhi Kewajiban yang Telah Ditentukan

Sebelum mengajukan permohonan SLF maka Anda harus lebih dulu memenuhi semua kewajiban yang ditentukan. Kewajiban yang dimaksud adalah  sebagai berikut :

“Bangunan gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai dan atau luasnya lebih dari 5000 m2 pengembang harus menyertakan bukti pemenuhan kewajiban. Kewajiban itu adalah telah menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.”

Masa Berlaku SLF

Pemerintah telah menetapkan berapa lama jangka waktu berlakunya SLF yang mana setelah masa tersebut berakhir maka harus mengajukan permohonan kembali. Masa berlaku SLF sendiri dibedakan menjadi 2 jenis menurut tipe bangunannya.

Untuk jenis bangunan berupa gedung non hunian misalnya kantor maka SLF akan berlaku selama 5 tahun. Sedangkan untuk jenis bangunan yang berupa hunian atau tempat tinggal seperti apartemen maka SLF akan berlaku selama 10 tahun. Jika masa berlakunya habis maka harus diurus kembali SLF yang baru atau Anda akan mendapatkan sangsi hukum.

 

 

 

 

Scroll to top